Perkawinan sejenis diakui dan dilakukan di Selandia Baru. Sebuah undang-undang yang mengesahkan hal tersebut diloloskan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Selandia Baru pada 17 April 2013 dengan 77 suara berbanding 44 dan menerima pengesahan kerajaan pada 19 April. Hal ini kemudian berlaku pada 19 Agustus 2013, memberikan waktu bagi Departemen Dalam Negar untuk membuat perubahan yang diperlukan bagi perkawinan dan dokumen pendukungnya. Selandia Baru menjadi negara pertama di Oseania, keempat di Belahan Selatan, dan negara kelima belas di dunia yang mengakui perkawinan sejenis.
Parlemen Selandia Baru hanya dapat memberlakukan undang-undang perkawinan bagi Selandia Baru sendiri dan Dependensi Ross (Antarktika).[1] Tiga wilayah lain yang membentuk Alam Selandia Baru—Kepulauan Cook, Niue, dan Tokelau—tidak mengakui perkawinan sejenis.
New Zealand includes the Ross Dependency.
© MMXXIII Rich X Search. We shall prevail. All rights reserved. Rich X Search